did_you_know

Diantaranya sebagai berikut:

  • Jasa pengurusan administrasi perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, permohonan pengukuhan sebagai PKP, dan lain-lain.
  • Jasa pengurusan restitusi, pengajuan keberatan, permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Perpajakan.
  • Mendampingi perusahaan dalam menghadapi pemeriksaan pajak.