Jasa Penyusunan TP Doc
Tranfer Pricing Dokumen (Dokumen Penentuan Harga Transfer) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak .
Siapa Yang Wajib Membuat TP DOC (MF Dan LF)
Jika perusahaan anda melakukan transaksi dengan pihak afiliasi, wajib membuat TP DOC (Master File Dan Lokal File ) jika :
- Tahun pajak sebelumnya :
- Omzet melebihi 50 milyar , atau
- Nilai transaksi jasa, bunga, barang tak berwujud, atau lainya melebihi 5 milyar, atau
- Nilai transaksi barang melebihi Rp 20 milyar , atau
- Pihak afiliasi berada di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Siapa Yang Wajib Membuat TP DOC (CBCR)
- WP merupakan entitas induk dari grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun.
- Jika entitas induk merupakan SPLN dan negara domisili SPLN tidak mewajibkan CBCR, atau tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah mengenai pertukaran informasi perpajakan, atau memiliki perjanjian namun CBCR tidak dapat diperoleh pemerintah indonesia.
PMK 213/PMK .03/2016
- Dokumen penentuan harga Transfer Pricing (Master File Dan Local File ) harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak .
- DJP berwenang melakukan permintaan TP DOC (MF Dan LF).
Transaksi Hubungan Istimewa
Transaksi Dengan Perusahaan :
- Anak, induk, dan grup perusahaan dengan kepemilikan saham 25%.
- Perusahaan yang memiliki salah satu manajemen yang sama.
Baik secara langsung atau tidak langsung .
SEKILAS INFO
- KPP sudah memiliki data perusahaan yang seharusnya buat TP DOC, dan mulai menginfokan ke WP.
- WP dianggap tidak membuat TP DOC apabila ketika diminta tidak dapat memberikan TP DOC.
- WP yang tidak membuat TP DOC, SPT PPh Badan dianggap tidak lengkap dan dianggap tidak menyampaikan SPT.
- Pemeriksa pajak akan menghitung besaran PPh sesuai dengan keyakinannya dan bisa dikenai sanksi perpajakan 50%.