Setiap perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hak dan kewajiban atas pelaporan SPT PPN.
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, mulai sejak 1 Juli 2015 PKP yang berada di wilayah Jawa dan Bali harus membuat faktur pajak melaporkan SPT PPN melalui program e-Faktur. Ketentuan ini mulai 1 Jui 2016 akan berlaku untuk seluruh wliayah Indonesia.
Faktur Pajak yang dihasilkan dari program e-Faktur menyajikan informasi data perpajakan seperti : nama, alamat, NPWP baik dari sisi penjual maupun pembeli, Nomor Seri, tanggal pembuatan Faktur Pajak, data transaksi seperti jenis, kuantitas, harga, diskon, PPN yang tertuang dalam Faktur Pajak tersebut.
Sebagai pembeli, data-data Faktur Pajak Masukan tersebut harus dimasukan dalam program e-Faktur.Sayangnya bila dilakukan secara manual langsung ke dalam program e-Faktur harus hati-hati, tanpa adanya kesalahan input. Untuk satu Faktur Pajak saja akan memakan waktu yang cukup lama, apalagi bila dalam satu bulan terdapat banyak Faktur Pajak yang harus dilaporkan.
Dengan program e-Scan Faktur Pajak dari Esindo, proses pemasukan data Faktur Pajak PPN bisa diselesaikan dengan begitu singkat dan akurat melalui beberapa tahapan yang sangat cepat:
- Scan QR-Code seluruh Faktur Pajak dengan menggunakan alat scan 2D. Satu Faktur Pajak hanya membutuhkan waktu scan 1 –3 detik.
- Impor hasil scan tersebut ke dalam program e-Scan. Hubungkan ke internet, dan klik download untuk mendapatkan detail data dari seluruh Faktur Pajak sekaligus atau bertahap.
- Edit data bila diperlukan, untuk menetapkan pengkreditan masa tidak sama atau penentuan dikreditkan atau tidak. Secara default masa pengkreditan adalah sesuai masa tanggal Faktur Pajak, serta Pajak Masukan tersebut dikreditkan.
- Create CSV untuk diimpor ke dalam program e-Faktur.