Jasa Rutin Bulanan (Retainer Fee)
Tujuan utama jasa rutin bulanan (retainer fee) adalah memberikan konsultasi berupa saran atau pendapat atas kasus dan masalah perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Diantaranya sebagai berikut:
- Konsultasi secara lisan baik secara langsung atau melalui telepon, dan konsultasi secara tertulis.
- Review pelaporan pajak (SPT Masa) berdasar laporan keuangan dan data klien lainnya, yang meliputi SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Final, SPT Masa PPN/PPnBM.
- Informasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan, mulai dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak.